Penangkapan Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar. Kemudian uang ini yang di rencanakan untuk di sebarluaskan menjelang perayaan Idul Adha. Penangkapan di lakukan terhadap tiga tersangka di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 15 Juni 2024. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Jakarta.
Penangkapan terhadap para tersangka M, YA, dan FF ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Uang palsu yang berhasil di amankan berupa pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp22 miliar, bersama dengan peralatan percetakan seperti mesin penghitung dan mesin pemotong, serta berbagai jenis tinta percetakan.
Detail Kejadian, Motif dan Rencana Penyebaran Paito Warna
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, penangkapan di lakukan di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Penangkapan tepat di lokasi sebuah kantor akuntan yang di gunakan sebagai basis operasi untuk mencetak. Para tersangka di tangkap sebelum mereka berhasil menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.
Informasi Draw SGP yang di peroleh dari penyidik menyebutkan bahwa tersangka berencana untuk menyebarkan uang ini menjelang perayaan Idul Adha. Namun, berkat respons cepat dari aparat kepolisian, upaya mereka untuk melakukan kejahatan ini berhasil di gagalkan.
Barang Bukti Uang Palsu dan Jenis Kejahatan
Selain uang palsu senilai Rp22 miliar, polisi juga menyita beberapa peralatan percetakan yang di gunakan untuk membuat uang, termasuk mesin penghitung dan mesin pemotong. Tinta percetakan berwarna-warni yang di gunakan untuk mencetak juga turut di amankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya yang melanggar hukum terkait peredaran uang palsu.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk menangkap pelaku kejahatan. Oleh sebab itu kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci untuk mengatasi dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.
menurut Data Korea Penangkapan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat ini. Merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi. Dengan Data Laos Ambarita langkah tegas seperti ini. Di harapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan uang tunai yang sah dan legal.