Harga Emas Batangan Antam Turun Rp2.000: Update Terbaru dan Informasi Pajak

By | 4 Juli 2024
Harga Emas Batangan

Harga Emas Batangan

Harga Emas Batangan Antam Turun Rp2.000: Update Terbaru dan Informasi Pajak

Penurunan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat pada Senin pagi menarik perhatian banyak investor. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan turun sebesar Rp2.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.363.000 per gram. Sebelumnya, pada Sabtu (29/6/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.365.000 per gram. Penurunan harga ini tentu menjadi sorotan bagi mereka yang berinvestasi dalam emas.

Selain harga jual emas, informasi penting Angka Sesat lainnya adalah  jual kembali atau buyback. Pada Senin, harga buyback di tetapkan sebesar Rp1.233.000 per gram. Penting bagi investor untuk mengetahui harga buyback ini, karena berpengaruh pada keputusan mereka untuk menjual kembali emas yang dimiliki.

Rincian Harga Pecahan Emas Batangan

Untuk lebih memahami pergerakan harga emas, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp731.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.363.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.666.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.974.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.590.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.125.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.687.000
  • Harga emas 50 gram: Rp65.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp130.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp326.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp651.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.303.600.000

Dengan adanya penurunan harga emas batangan ini, banyak investor yang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas mereka. Namun Angkanet, penting untuk mempertimbangkan faktor pajak yang berlaku pada transaksi emas.

Potongan Pajak pada Transaksi Emas

Transaksi harga jual emas di Aplikasi Togel kenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini di potong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor harus memperhitungkan potongan pajak ini saat merencanakan penjualan emas mereka.

Tidak hanya Berita Togel pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga di kenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan di kenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat di gunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Mengapa Informasi Pajak Penting?

Mengetahui informasi Bocoran Prediksi pajak sangat penting bagi investor emas karena potongan pajak dapat mempengaruhi keuntungan yang di peroleh dari transaksi emas. Dengan mengetahui  besaran pajak yang di kenakan, investor dapat merencanakan strategi investasi mereka dengan lebih baik. Pajak yang lebih rendah untuk pemegang NPWP memberikan insentif bagi individu untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga mengurangi beban pajak pada transaksi emas.

Penurunan harga emas batangan Antam sebesar Rp2.000 per gram pada Senin menjadi Rp1.363.000 per gram memberikan peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah. Namun, penting untuk selalu mempertimbangkan potongan pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian dan penjualan emas. Dengan memahami peraturan pajak yang berlaku, investor dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan mengoptimalkan keuntungan dari investasi emas mereka. Tetaplah mengikuti update harga emas dan informasi pajak melalui sumber resmi seperti laman Logam Mulia dan peraturan pemerintah terkait.

Tinggalkan Balasan